Senin, 29 April 2024

Pemerintah Hentikan Seluruh Tambang Ilegal di Mojosari

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Lokasi longsoran pasir galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Mojosari, Mojokerto, Kamis (14/9/2017). Foto: Dok./ Fuad Radio Maja Mojokerto

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Timur akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir yang kini marak di wilayah Mojosari, Mojokerto.

Langkah ini akan dilakukan menyusul runtuhnya tambang pasir Galian C yang ada di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Mojosari, Mojokerto pada hari Kamis (14/9/2017) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

“Tambang galian C di daerah itu ternyata tidak mengantongi izin sehingga ilegal dan harus di tindak,” kata Benny Sampir Wanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa Timur, Jumat (15/9/2017).

Menurut database yang diperoleh Badan Lingkungan Hidup Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Mojosari tidak ada yang memiliki izin resmi.

“Ini harus ditindak secara tegas, karena penambangan harus sesuai undang-undang dan harus memperhitungkan dampak risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.

Sekadar diketahui, akibat tragedi tambang Mojokerto, empat orang meninggal. Mereka adalah Iswantoro (35 tahun), Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun). “Longsor terjadi Kamis pagi jam 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00-10.24 WIB,” ujar Benny. (fik/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs