Jumat, 26 April 2024

Pemilik First Travel Minta Penangguhan Penahanan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah mengajukan penangguhan penahanan, yang diajukan lewat pengacaranya.

“Benar, ada surat permohonan penangguhan,” kata Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (15/8/2017) seperti dilansir Antara.

Namun polisi belum bisa mengabulkan permohonan ini. “Belum ada rencana dikabulkan,” kata Herry, karena penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka dalam penyidikan kasus itu.

“Kami masih harus memeriksa lagi,” kata Herry lagi.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya setelah kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan paket umrah melalui para agennya dengan harga murah kepada para calon peserta umrah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per orang, paket reguler Rp25 juta, dan paket VIP Rp54 juta.

“Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jemaah,” kata Herry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs