Rabu, 15 Mei 2024

Pengepul Sirip Ikan Hiu Koboi Digerebek Satgas Pangan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat menunjukkan barang bukti sirip ikan hiu di tempat pengepulan. Foto: Istimewa.

Sebuah usaha perikanan di Sidodadi 9 Kecamatan Simokerto, digerebek Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (17/6/2017).

Usaha olahan hasil laut milik AM (60) ini diduga melanggar aturan kementerian kelautan dan perikanan karena memperdagangkan Sirip Ikan Hiu jenis koboi Carcharhinus Longimanus yang merupakan satwa laut dilindungi.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, di dalam rumah milik AM, petugas menemukan beberapa jenis sirip ikan Hiu. Satu di antaranya adalah sirip ikan Hiu Koboi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sirip ikan hiu yang dilindungi ini didapat dari nelayan di sekitar Pantai Kenjeran, Surabaya maupun dari luar kota hingga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sirip ikan Hiu dibeli oleh pelaku dari para nelayan seharga Rp1 juta/kilogram, kemudian diolah dan dikemas sebagai produk olahan hasil laut. Pemilik memperoleh keuntungan lebih besar. Tiap kilogram sirip ikan Hiu dalam kemasan, dijual Rp 700 ribu,” katanya.

Shinto mengatakan, selain sirip ikan Hiu, Satgas Pangan juga menemukan adanya pengolahan hasil laut lainnya yaitu olahan isi perut ikan Kakap, Kerang mutiara dan beberapa barang berasal dari sumber daya kelautan lainnya.

Hasil temuan di lapangan, produk olahan hasil laut selain sirip ikan Hiu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan analisa temuan TKP dan pemeriksaan, AM akan dijerat Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 7 ayat 2.

Kemudian, terkait pengemasan pangan yang tidak ada izin edarnya, maka AM juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan, terutama pada Pasal 143. (bid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
25o
Kurs