Sabtu, 11 Mei 2024

Penodaan Agama Bisa Merajalela Kalau Aturan Hukumnya Dihapus

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang mengatakan, di negara demokrasi, setiap warganegara mempunyai hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat karena hal itu dijamin oleh konsutusi dan UUD 1945. Termasuk pula hak untuk menyuarakan penghapusan pasal-pasal penodaan dan penistaan agama sebagaimana diatur dalan UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP.

Tetapi, kata dia, setiap warganegara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi.

“Tahun 2009 pernah ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konsitisui untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965 itu. Kalau sekiranya permohonan itu dikabulkan, maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP. Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama. Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK,” ujar Yusril dalam pesan singkat, Jumat (19/5/2017).

Bahwa rumusan norma pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta 156a, kata Yusril, perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman.

“Saya sepenuhnya sepebdapat. Namun menghapuskan begitu saja aturan-aturan tersebut tanpa ada penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan. Dalam suasana kevakuman hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela dan negara tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindaknya,” tegas dia.

Menurut Yusril, agama adalah fenomena universal. Banyak negara, termasuk negara yang secara resmi sekuler, juga memberikan sanksi bagi mereka yang menista agama. Di Philipina misalnya, meski konstitusinya mengatakan bahwa Philipina adalah negara sekuler, penistaan agama tetap diberi sanksi pidana.

“Apalagi bagi negara kita, yang berdasarkan Pancasila, kedudukan agama sangat fundamental. Pembukaan UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia hanyalah bisa terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Pasal 29 UUD 45 dengan tegas pula menyatakan bahwa negara kita berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata dia.

Karena agama-agama itu dipeluk, diyakini dan diamalkan oleh pemeluk-pemeluknya, dan kita menyadari adanya perbedaan ajaran agama-agama itu, maka, kata Yusril, tugas negara adalah melindungi agama-agama itu termasuk dari setiap bentuk penodaan dan penistaan.

Bentuk perlindungan dari sudut hukum antara lain adalah memberikan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang melakukannya. Karena itu, dari sudut filsafat hukum, sosiologi hukum maupun hukum tatanegara, keberadaan ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbuatan penodaan dan penistaan agama tetaplah merupakan sesuatu yang perlu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
31o
Kurs