Minggu, 19 Mei 2024

Pihak Setya Novanto akan Menghadirkan Empat Saksi Ahli pada Sidang Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, (22/9/2017). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9/2017).

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari Setya Novanto selaku pemohon.

Ketut Mulya Arsana anggota Tim Pengacara Novanto mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi yang punya keahlian di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara.

Salah seorang ahli yang diupayakan kehadirannya adalah Prof.Romli Atmasasmita Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Prof.Romli merupakan salah seorang akademisi yang menggagas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Belakangan, Romli kerap berseberangan dengan KPK selaku pelaksana Undang-Undang Tipikor. Dia menilai penetapan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik tidak sesuai prosedur hukum.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Novanto diduga berperan mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
31o
Kurs