Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Sita 4 Ribu Lebih Botol Minuman Beralkohol dari Kafe Tak Berizin di Citraland

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, saat merazia mihol di kafe kawasan G-Walk Citraland, yang tidak memiliki SIUP-MB, Senin (8/5/2017). Foto: Istimewa

Sebanyak 4.355 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk disita Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya dari sebuah kafe tak berizin di kawasan Citraland, Senin (8/5/2017) malam.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya memimpin rangkaian razia tersebut.

Pada hari yang sama, polisi juga menyita ratusan miras dari empat warung di kawasan Jalan Jarak.

Bayu mengatakan, kafe yang berlokasi di dekat G-Walk Citraland itu didapati tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

“Mereka tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. Karena ada lokasi tertentu yang diperbolehkan menjual minuman keras,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (9/5/2017).

Razia di lokasi yang menjual minuman beralkohol ini, kata Kompol Bayu, bagian dari cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.

“Untuk meningkatkan kekhidmatan ibadah di bulan puasa, serta mencegah berbagai kejahatan dipicu konsumsi minuman beralkohol,” katanya

Polisi mengenakan tindak pidana ringan kepada pengelola kafe.
Besaran denda bagi pengelola, akan ditentukan pengadilan, di kemudian hari.

“Kalau ternyata hal ini sudah dilakukan berulangkali, akan semakin besar denda yang akan diterapkan,” katanya.

Sementara, terhadap ribuan botol minuman beralkohol yang menjadi barang bukti, polisi akan melakukan pemusnahan.

Razia serupa masih akan berlanjut. Selain warung di Jalan Jarak dan Kafe di Citraland, polisi merazia lokasi lain di Surabaya.

Saat ini, Satgas Pangan Polrestabes juga masih berkoordinasi dengan instansi Pemkot Surabaya, untuk menggelar operasi pasar.

“Terutama untuk mengawasi dan memastikan agar tidak terjadi monopoli harga atau penimbunan barang,” ujarnya.

Selain itu, Satgas Pangan juga akan mengawasi peredaran bahan pangan mengandung zat kimia berbahaya seperti boraks atau formalin.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs