Selasa, 7 Mei 2024

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Surabaya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu yakni Buhari warga Jalan Laksamana Martadinata dan Jumnah warga Tambak Wedi ditangkap polisi. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Dua bandar narkoba jenis sabu-sabu yakni Buhari warga Jalan Laksamana Martadinata dan Jumnah warga Tambak Wedi, Surabaya ditangkap polisi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 100 gram dan satu unit senjata jenis pistol airsoft gun revolver.

AKBP Rony Faisal Kasat Narkoba Polresabes Surabaya menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan selama dua pekan.

Tersangka yang pertama ditangkap adalah Buhari, pada Rabu (4/1/2017) di tempat kos Jalan Tempel Sukorejo. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 44,4 gram sabu-sabu, 3 poket sabu-sabu beratnya sekitar 1,24 gram, 1 unit HP dan 1 unit senjata airsoft gun jenis revolver yang disimpan dalam lemari.

“Dari pengakuan tersangka, narkoba didapat pasokan dari AW yang ada di Pasuruan. Sedangkan untuk pistol airsoft gun, tersangka mengaku untuk menjaga diri,” kata AKBP Rony Faisal, Rabu (25/1/2017).

Dari pengakuan tersangka, polisi melakukan komunikasi untuk bertransaksi di Jalan Tambak Wedi. Ternyata, narkoba dibawa tersangka Jumnah yang kemudian berhasil ditangkap.

“Saat penangkapan tersangka Jumnah ditemukan narkoba sabu-sabu seberat 43,37 gram. Tersangka ini (Jumnah) mengaku, kalau narkobanya itu adalah sisa yang belum diambil tersangka Buhari,” ujar dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (bry/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
29o
Kurs