Sabtu, 20 April 2024

Satgas Catat 79 Kasus Pelanggaran Komoditas Pangan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang mengawasi pergerakan bahan pokok dari tingkat Mabes Polri hingga Polres mencatat ada 79 kasus berkaitan dengan pelanggaran komoditas pangan sejak Mei 2017.

Irjen (Pol) Setyo Wasisto Ketua Satgas Pangan memaparkan khusus pelanggaran untuk bahan pangan, salah satunya penyalahgunaan gula merah yang tidak layak konsumsi, ada 41 kasus yang ditangani pihak kepolisian.

“Kasus yang ditangani Polda ada 12 kasus bahan pokok, Polres 27 kasus dan Mabes Polri 2 kasus sehingga totalnya ada 41 kasus. Tambahan di luar bahan pokok, tapi masih berkaitan bahan pangan, Polda menangani 12 kasus, di Polres 26 kasus. Totalnya 79 kasus,” kata Setyo pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta seperti dilansir Antara.

Setyo menjelaskan untuk kasus lainnya yang di luar bahan pokok, namun masih berkaitan dengan pangan, Polda menangani 12 kasus dan Polres 26 kasus sehingga total keseluruhan mencapai 79 kasus.

Sebagian kasus pun sudah masuk ke tahap penyidikan, namun ia enggan untuk merinci.

Rencananya, Satgas pada Senin (8/6/2017) akan mengadakan evaluasi yang difokuskan pada distribusi dan penyimpanan komoditas pangan sehingga tindakan penimbunan yang kerap kali dilakukan importir hingga menyebabkan lonjakan harga, dapat dicegah.

Setyo mengatakan Satgas yang baru dibentuk pada Mei 2017 ini ditugaskan melakukan pengawasan, baik terhadap distribusi barang maupun pemantauan harga bahan pokok tertentu di pasar.

“Ini baru pertama kali Satgas Pangan ditugaskan pengawasan, biasanya tidak diawasi, hanya dicek. Ini harus dibiasakan terhadap harga barang tertentu, masyarakatnya juga banyak sehingga harga harus dikendalikan,” kata Setyo.

Dalam kesempatan yang sama, Enggartiasto Lukita Menteri Pedagangan menegaskan jika ada importir yang menimbun bahan pokok di gudang, Kemendag akan membekukan, bahkan mencabut izin impor, serta rekomendasi impor tidak akan diberikan lagi oleh Kementerian Pertanian. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
30o
Kurs