Minggu, 28 April 2024

Selama Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Perpanjangan SIM Diliburkan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Selama Hari Natal dan Tahun Baru, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bojonegoro diliburkan.

Pemilik SIM yang belum sempat memperpanjang sampai masa berlaku SIM itu habis, tidak akan kena tilang. Ada toleransi khusus selama Natal dan Tahun Baru.

Joe dari Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (25/11/2017) melaporkan, AKP Aristanto Budi Sutrisno Kasat Lantas Polres Bojonegoro mengatakan perpanjangan SIM mati bukan hanya berlaku di Bojonegoro saja, tetapi seluruh Indonesia.

“Jadi masyarakat yang SIMnya mati disaat Natal dan Tahun Baru tidak perlu resah, karena bonus perpanjangan SIM mati sampai 6 Januari 2018 dan itu diberlakukan untuk seluruh indonesia,” kata dia.

Berdasarkan surat telegram Kapolri No: STR/2990/XII/2017 tentang Hari Natal dan Tahun Baru 2018, ada perubahan jadwal pelayanan di bidang Regident termasuk salah satunya pelayanan SIM, yang diliburkan tanggal 24, 25, 26, 31 Desember dan 1 Januari 2018. Perubahan jadwal tersebut berlaku di Satpas seluruh Indonesia. (ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
32o
Kurs