Jumat, 19 September 2025

Setelah Taksi, Giliran Ojek akan Ditertibkan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika. Foto: Kominfo

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, sebagai upaya menciptakan persaingan yang sehat, antara taksi online dan taksi konvesional.

“Sekarang pemerintah juga akan menyisir ojek online dan ojek konvensional. Ini penting supaya angkutan masyarakat roda dua ini bisa sama-sama diuntungkan,” kata Menkominfo, di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Sekarang tengah dirumuskan formulasinya, diserahkan ke daerah atau ada cara lain yang bisa mengakomodir kepentingan ojek online dan ojek konfensional, supaya tidak terjadi gesekan di lapangan.

Menanggapi rencana penertiban terhadap ojek, beberapa pengojek online, mengatakan yang harus diatur itu kuotanya. Kuota tanpa batas itu mengakibatkan penghasilan pengojek terus menurun.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 19 September 2025
32o
Kurs