Jumat, 29 Maret 2024

Setelah Taksi, Giliran Ojek akan Ditertibkan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika. Foto: Kominfo

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, sebagai upaya menciptakan persaingan yang sehat, antara taksi online dan taksi konvesional.

“Sekarang pemerintah juga akan menyisir ojek online dan ojek konvensional. Ini penting supaya angkutan masyarakat roda dua ini bisa sama-sama diuntungkan,” kata Menkominfo, di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Sekarang tengah dirumuskan formulasinya, diserahkan ke daerah atau ada cara lain yang bisa mengakomodir kepentingan ojek online dan ojek konfensional, supaya tidak terjadi gesekan di lapangan.

Menanggapi rencana penertiban terhadap ojek, beberapa pengojek online, mengatakan yang harus diatur itu kuotanya. Kuota tanpa batas itu mengakibatkan penghasilan pengojek terus menurun.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs