Minggu, 16 Juni 2024

Sidang Istri Bos Empire Palace, Jaksa Merubah Jeratan Pasal

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana Sidang Chin Chin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sidang Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, istri Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dokumen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2017).

Agendanya, mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa (eksepsi).

Sumantri JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan, dengan adanya perubahan pasal yang diterapkan untuk menjerat terdakwa dari pasal 363 dan pasal 374 KUHP dari penyidik Kepolisian menjadi pasal 367 ayat 2 dan 376 KUHP saat berkas perkara tersebut masuk ke kejaksaan.

Itu dilakukan merupakan kewenangan jaksa untuk merubah dan tidak mengikuti pasal yang diterapkan penyidik kepolisian sebelumnya.

“Berdasarkan buku Hukum Acara Pidana Indonesia karya Dr. Andi Hamzah SH, penerbit CV Sapta Arta Jaya Jakarta disebutkan bahwa penuntut umum berwenang mengubah pasal dan tidak harus mengikuti pasal yang diterapkan penyidik kepolisian. Kewenangan itu berdasarkan karena jaksa yang bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan,” kata Sumantri.

Mengenai keberatan dari tim penasehat hukum, Sumantri enggan menanggapi. Terutama mengenai posisi hukum antara pelapor Gunawan Angka Widjaja dengan terdakwa Chin Chin yang dinilai sama-sama memiliki hak yang sama untuk memegang dan menguasai dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

“Bahwa terhadap keberatan disampaikan tim penasehat hukum kami tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh. Karena materi keberatan atau eksepsi disampaikan bukanlah materi keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP. Ini sudah memasuki materi pokok perkara,” ujar dia.

Nizar salah satu tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin mengungkapkan bahwa dalam dakwaan yang disusun jaksa untuk menjerat terdakwa terdapat banyak kejanggalan, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

“Perbuatan dalam dakwaan tidak sesuai kualifikasi pasal yang didakwakan. Mengingat tidak ditemukan tentang terdakwa adalah istri pelapor. Dakwaan jaksa juga tidak menjabarkan secara cermat dan jelas tentang tempus delicti perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa,” ujar Nizar

“Sudah sepatutnya majelis hakim tidak dapat menerima dakwaan jaksa tersebut. Ini jelas terkesan dipaksakan, agar masuk ke persidangan,” tambah kata Nizar lagi.

Di sisi lain, dalam sidang tersebut terlihat beda. Sebab, dihadiri Bambang Haryo Soekartono, seorang anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil Jawa Timur I.

Dia mengaku, kalau kedatangannya hanya ingin memberikan dukungan pada Chin Chin. “Kebetulan beliau adalah teman saya. Iya kedatangan saya hanya ingin memberikan suport saja, tidak ada lainnya,” kata Bambang Haryo Soekartono.

Perlu diketahui, Chin Chin masuk dalam tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya.

Sebab, Chin Chin dituduh menggelapkan dokumen PT Blauran Jaya Mulia, perusahaan yang mengelola Empire Palace, dan penipuan penggelepan pembangunan proyek property yang di Sidoarjo. Korbannya sudah melakukan pembayaran baik secara tunai maupun diangsur untuk uang muka pembelian ruko. (bry)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
28o
Kurs