Senin, 27 Mei 2024

Taksi Online akan Dipasang Stiker Barcode untuk Pengawasan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016. Pemprov juga akan menyususn Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), tentang angkutan taksi online dan konvensional.

Dalam penerapan tersebut, nantinya Dinas Perhubungan dan Ditlantas berperan melakukan pengawasan taksi online dan konvensional di Jawa Timur. Termasuk kendaraan roda dua juga sudah disinggung langsung oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur, saat melakukan pertemuan di Polda Jatim.

Setiap kendaraan taksi online nantinya akan diberi tanda khusus berupa stiker yang sesuai aturan terdaftar yang ada di Kominfo, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Jatim.

AKBP Sabilul Alif Wakil Direktur Ditlantas Polda Jawa Timur mengatakan, sistem pengawasan yang dilakukan dari Ditlantas Polda Jatim bersama Polres jajaran, akan terus bekerjasama dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, dan elemen masyarakat seperti organisasi angkutan.

“Pengawasan yang dilakukan adalah, dengan memberikan tanda berupa stiker khusus yaitu barcode yang khusus untuk kendaraan atau angkutan online,” kata AKBP Sabilul Alif, Kamis (30/3/2017).

Menurut mantan Kapolres Jember tersebut, pengawasan yang dilakukannya itu adalah berdasarkan aturan untuk angkutan online, yang hanya bisa beroperasi di tiap wilayah kabupaten masing-masing.

Apabila, nantinya ada angkutan yang berada di wilayah lain keluar dari ketentuan daerahnya, maka bisa dilakukan pengecekan melalui stiker khusus, yang sudah ada barcode-nya.

“Kalau itu nanti dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. Apalagi, sekarang ini pihaknya sudah memberikan plat nomor kendaraan warna kuning khusus angkutan yakni UA hingga UZ,” ujar mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya. (bry/bid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Senin, 27 Mei 2024
33o
Kurs