Senin, 20 Mei 2024

Tersangka Kasus Pornografi, Habib Rizieq Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habib Rizieq saat memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Polda Metro Jaya, kemarin menetapkan Muhammad Rizieq Shihab pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), tersangka kasus dugaan perbincangan berkonten pornografi dengan Firza Husein lewat aplikasi Whatssapp.

Kombes Wahyu Hadiningrat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, penyidik sudah punya cukup bukti untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Keterangan itu juga dibenarkan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Menurut Kombes Argo, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status Habib Rizieq dari saksi jadi tersangka.

Tapi, sampai sekarang polisi masih belum melakukan penahanan, karena Rizieq Shihab diketahui masih berada di Arab Saudi.

Maka dari itu, polisi akan memasukkan nama Rizieq Shihab dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu menerbitkan red notice yang kemudian diteruskan ke Interpol.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan Firza Husein Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan analisis ahli pidana, kasus itu dinilai sudah memenuhi unsur pidana. Sedangkan ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq adalah asli, bukan rekayasa.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq disangka dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, Eggi Sudjana Pengacara Rizieq menilai kasus ini adalah rekayasa. Dia juga mempertanyakan prosedur penyidikan polisi.

Menurutnya, dalam konteks penyidikan harusnya polisi berpedoman kepada Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 soal manajemen penyidikan.

Perkap itu mengatur mekanisme penyidikan, mulai dari tahap awal sampai penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Eggi, dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka, ada prosedur yang tidak dilalui penyidik. Antara lain tidak adanya tahapan gelar perkara awal, pertengahan, maupun akhir.

Tim pengacara Rizieq Shihab menilai, status tersangka itu bermotif politis atau balas dendam, sesudah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama.

Langkah hukum berupa praperadilan juga siap ditempuh tim pengacara Habib Rizieq. Dan, Eggi yakin pihaknya akan menang. (rid/rst)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
25o
Kurs