Selasa, 21 Juli 2026

Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Dituntut 5 Tahun Penjara

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Purnomo Ketua DPRD Mojokerto (kemeja pink rompi oranye) dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto (kemeja putih rompi oranye). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani dengan barang bukti Rp. 470 juta.

Maida dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (22/11/2017) melaporkan, Ati novianti Jaksa KPK mengatakan 3 terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 55 serta pasal 64 KUHP.

Terdakwa Purnomo dan Umar Faruq dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Abdullah Fanani dituntut 5 tahun penjara Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Wiwit Febrianto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Rumah (PUPR) nonaktif selaku pemberi suap sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta. (ang/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
33o
Kurs