Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan oknum kepala dinas, pihak swasta dan Ketua DPRD Kota Malang.
Sesudah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan, Wali Kota Malang menjelaskan kalau dia diperiksa Penyidik KPK soal anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang yang ada di dalam APBD Tahun 2015.
Anton menyatakan, sampai sekarang dia belum mencairkan anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang, karena masih ada masalah hukum yang ditangani Polres Malang.
Anton mengaku terpaksa menandatangani APBD 2015, supaya APBD Kota Malang bisa digunakan.
Tapi, dalam pelaksanaannya, anggaran pembangunan senilai Rp30 miliar itu tidak dicairkan, dan Anton menegaskan tidak ada pelelangan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kota Malang menjadi perhatian sesudah KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Uang suap itu diduga terkait proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang suap itu diduga ada kaitannya dengan proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016, yang dibahas tahun 2015. (rid/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
