Sabtu, 4 Mei 2024

Warga AS Dipenjara 15 Tahun Karena Merusak Masjid

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena melakukan kejahatan berdasarkan kebencian, kata seorang juru bicara kantor kejaksaan negara bagian.

Pria bernama Michael Wolfe itu melakukan perusakan di sebuah masjid di Florida pada Januari 2016 dan meletakkan selapis daging babi mentah di pintu masjid tersebut.

Wolfe, 37 tahun, pada Selasa (5/12/2017) menyatakan bersalah melakukan kejahatan di tempat ibadah dalam kasus yang dianggap sebagai kejahatan atas kebencian, kata Todd Brown, juru bicara Distrik Kehakiman ke-18 Florida.

Menurut kamera pengawas yang merekam kejadian pada 2016, seorang pria dengan kepala plontos dan pakaian samaran memecahkan jendela, sejumlah kamera dan lampu dengan menggunakan parang di masjid di Titusville, Florida, di dekat Cape Canaveral, kata kepolisian.

Muslim dilarang memakan daging babi dan kelompok-kelompok pembenci telah menggunakan produk-produk daging itu sebagai cara untuk menajiskan masjid-masjid di Amerika Serikat, menurut Majelis Hubungan Amerika-Islam (CAIR).

CAIR cabang Florida setuju dengan jaksa dan pengacara dalam menentukan hukuman bagi Wolfe, kata Brown.

“Masyarakat Muslim Florida mengalami penderitaan dari kejahatan berdasar kebencian dengan jumlah (kasus) yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata juru bicara CAIR Florida Wilfredo Ruiz dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (6/12/2017).

“Banyak masjid dan lembaga Islam dimasuki (secara paksa, red), dirusak dan bahkan dibakar,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Wolfe juga dikenai masa percobaan 15 tahun, yang akan dijalaninya setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjara, kata Brown.(ant/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs