Senin, 17 Juni 2024

24 Kantong Jenazah yang Diterima RS Polri Semuanya Berisi Body Parts

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen (Pol) Arthur Tampi Kapusdokkes Polri dalam jumpa pers di RS Polri, Selasa (30/10/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Brigjen (Pol) Arthur Tampi Kapusdokkes Polri menjelaskan, proses identifikasi korban pesawat Lion Air JT 610 dilakukan sesuai dengan standar Internasional.

“Proses identifikasi yang kita laksanakan sesuai dengan standar internasional atau standar Disaster Victim Identification (DVI),” ujar Arthur Tampi dalam jumpa pers di RS Polri didampingi Marsdya Muhammad Syaugi Kabasarnas, Selasa (30/10/2018).

Dari 24 kantong jenazah yang diterima RS Polri, kata dia, semuanya berisi potongan-potongan tubuh (body parts), artinya tidak ada jenazah yang dalam kondisi utuh.

“Sampai saat ini kita sudah menerima 24 kantong jenazah. Kami harus sampaikan pada kesempatan ini bahwa yang kita terima adalah body parts (potongan-potongan tubuh). Tidak ada satupun dari 24 kantong jenazah yang kita terima dengan kondisi jenazah masih utuh,” kata dia.

Berkaitan dengan hal itu, menurut Arthur, tim DVI akan melakukan proses identifikasi meskipun agak rumit dibanding dengan jenazah yang masih utuh.

“Kami sudah menghimbau kepada keluarga untuk datang kesini memberikan keterangan ante mortem yaitu soal ciri-ciri fisiknya, properti yang dia gunakan seperti apa, rekam medisnya, atau rekam giginya, yang nanti akan membantu termasuk foto-foto terakhir korban yang senyum dan kelihatan giginya akan bisa dilakukan proses identifikasi,” tegasnya.

Dari 24 kantong jenazah itu, kata dia, tim DVI akan melaksanakan proses identifikasi ini paling mungkin dilakukan dengan metode DNA, karena tidak ada sidik jarinya.

“Kita tahu identifikasi primer itu ada tiga, yaitu sidik jari, rekam gigi dan DNA. Sidik jari belum kita temukan, rekam gigi belum juga. Jadi yang paling mungkin ya DNA,” jelas Arthur.

Dia menjelaskan, untuk 1 profile DNA itu perlu waktu 4×24 jam, yang kemudian dibandingkan dengan profile keluarga yang datang. Kalau misalnya korban adalah bapaknya, maka yang diambil DNA nya adalah anak atau bapaknya korban. Yang penting ada hubungan darah.

Menurut Arthur, dengan body parts (potongan tubuh) yang ditemukan, maka paling cepat akan diketahui antara empat sampai delapan hari ke depan.

“Lah nanti setiap hari kita akan melakukan rekonsiliasi yaitu mencocokkan data di kamar jenazah dan pemeriksaan forensik, dan kemudian kita cocokkan dengan data ante mortem yang kita dapatkan,” ujar Arthur.

Arthur mengatakan, kalau ada yang match atau cocok, maka akan segera dirilis dan menyatakan bahwa korban sudah teridentifikasi yang kemudian segera diserahkan kepada keluarga disertai dengan sertifikat keterangan kematian yang diperlukan.

“Kalau belum berarti harus menunggu pemeriksaan DNA. Bagi yang tidak ditemukan akan menunggu keputusan pengadilan yang nantinya dipakai oleh Dinas Dukcapil untuk mengeluarkan sertifikat keterangan kematian,” pungkas Arthur. (faz/bas/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
29o
Kurs