Sabtu, 18 Mei 2024

Dua Pengusaha Swasta Diperiksa KPK untuk Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (4/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.

Hari ini, Kamis (12/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk penyidikan Mustafa Kamal Pasa tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi.

Masing-masing adalah Achmad Suhawi Direktur CV Sumajaya Citra Abadi dan Nabiel Titawano pengusaha swasta.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, Penyidik KPK memerlukan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Mustafa Kamal Pasa.

Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
26o
Kurs