Senin, 6 Mei 2024

Dua Terpidana Korupsi KTP Elektronik Mulai Menghuni Lapas Sukamiskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman (batik merah) dan Sugiharto (batik kuning) bersiap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dok suarasurabaya.net

Irman dan Sugiharto terpidana kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik), mulai jadi penghuni Lembag Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi terhadap dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu dilakukan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Mulai hari ini, Irman dan Sugiharto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai Putusan Mahkamah Agung,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, melalui pesan singkat, Kamis (3/5/2018).

Seperti diketahui, Kamis (20/7/2017), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama pihak lain.

Irman divonis 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mantan Dirjen Dukcapil itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda 500 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 300 ribu Dollar AS dan Rp50 juta.

Sedangkan Sugiharto terdakwa 2, divonis 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pidana tambahan juga dikenakan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.

Dia diwajibkan membayar 50 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 30 ribu Dollar AS dan benda berupa satu mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Tapi, sesudah pengajuan banding Jaksa KPK atas putusan pengadilan tingkat pertama itu diproses, Mahkamah Agung menambah hukuman kedua orang tersebut.

Irman dikenakan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu Dollar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebanyak 300 ribu Dollar AS.

Sugiharto juga mendapat vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 450 ribu Dollar AS dan Rp460 juta dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan kepada KPK sebanyak 430 ribu Dollar AS dan 1 unit Mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs