Selasa, 21 Mei 2024

Dukun Gadungan, Dua Pelaku Ini Ternyata Pengedar Upal

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok suarasurabaya.net

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar kasus peredaran uang palsu di Surabaya, yang dilakukan oleh dua orang berkedok praktik dukun gadungan. Kedua pelaku berinisial AY (44) warga Gunungsari, Surabaya dan MUS (45) warga Sumber Rejo, Pandaan, Pasuruan.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kasus upal (uang palsu) itu terungkap karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi upal di Surabaya. Setelah diselidiki, polisi menemukan dua identitas pelakunya dan langsung menangkapnya di dua lokasi yang berbeda.

Saat ditangkap, salah satu pelaku ditemukan sedang melakukan transaksi penjualan uang palsu berupa Dollar Amerika pecahan USD100 sebanyak 300 lembar. Upal tersebut dijual dengan harga Rp100 juta.

Kepada korban, pelaku mengaku bahwa dirinya memiliki keahlian menggandakan uang lewat ritual yang dilakoninya selama ini. Bahkan, dia juga mengaku selain mata uang rupiah, dirinya juga bisa menggandakan mata uang dollar.

“Kami mendapatkan informasi terkait adanya transaksi mata uang palsu rupiah dan dollar. Setelah diselidiki, kami mengamankan dua orang yang ditangkap di tempat berbeda, Senin (30/7/2018) malam. Kalau AY berhasil ditangkap di Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya. Sementara Mus ditangkap di rumahnya di Sumber Rejo, Pandaan, Pasuruan,” kata Barung, Selasa (31/7/2018).

Saat dilakukan penangkapan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan uang palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan USD100 dan uang mainan sebanyak 1 peti dengan pecahan Rp50.000 rupiah dan Rp100.000.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu kardus kertas bentuk cetakan uang, satu buah alat money tester, 21 keping kuningan, satu buah patung kuningan bentuk gajah, satu buah keris dan satu buah berlian imitasi.

Barung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Karena selain dua pelaku tersebut, diduga masih ada pelaku lainnya yang bebas berkeliaran. Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Kami masih akan mengembangkan perkara ini, karena bisa jadi ada tersangkan lain,” pungkasnya. (ang/bas/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
32o
Kurs