Jumat, 26 April 2024

Dukun Gadungan Tipu dan Gondol Perhiasan Berkedok Bisa Sembuhkan Penyakit

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti dan Ahmad Fauzi (43) warga Ngabar, Pasuruan, Jawa Timur yang berpura-pura bisa menyembuhkan segala macam penyakit. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Kasus Penipuan berkedok dukun-dukunan kembali dibongkar polisi. Kali ini, polisi menangkap Ahmad Fauzi (43) warga Ngabar, Pasuruan, Jawa Timur yang berpura-pura bisa menyembuhkan segala macam penyakit dan kesialan menggunakan jimat tolak balak. Ia ditangkap berkat laporan Masiyem warga Trenggalek yang menjadi korban kejahatannya. Kasus ini sudah terjadi di November 2017 dan Fauzi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pelaku terakhir yang akhirnya berhasil ditangkap.

AKBP Leonard M. Sinambela Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menyebut, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil yang di dalamnya ada empat pelaku. Satu orang bertugas untuk menemui korban yang sedang berjalan sendirian. Tersangka lalu menanyakan apakah ia punya penyakit dan mengajak korban masuk ke mobil. Di dalam, sudah ada dua orang yang mengenakan jubah dan sorban putih.

“Dengan perlengkapan jubah dan mulut manis, dia berkedok sebagai dukun ahli pengobatan alternatif,” kata AKBP Leonard pada Jumat (26/10/2018) di Mapolda Jatim.

Pelaku lalu mengatakan bisa menyembuhkan penyakit dan kesialan menggunakan jimat tolak balak. Namun, ia mensyaratkan agar korban melepas semua perhiasan. Korban lalu diberi sebuah bungkusan yang dikatakan berisi perhiasan milik korban beserta jimat tolak balak itu. Namun, ketika korban diturunkan dari mobil dan membuka plastik itu, ternyata isinya hanya kerikil, makanan ringan, dan uang Rp2.000.

Sebelumnya, tiga pelaku lain sudah ditangkap lebih dulu masing-masing bernama Yazid (51), Yusuf (34), Samsul (56). AKBP Leonard menyebut, pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di daerah Jember, Trenggalek, Pasuruan, dan Tulungagung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs