Senin, 6 Mei 2024

Fredrich Yunadi Tidak Memenuhi Panggilan Pertama KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Fredrich Yunadi pengacara yang sempat jadi pembela Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018).

Padahal, Penyidik KPK memerlukan keterangan Fredrich sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Setnov.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Sapriyanto Refa pengacara Fredrich mendatangi Kantor KPK, untuk menanyakan jawaban KPK, atas surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya.

Menurut Sapriyanto, Fredrich akan menjalani sidang etik Komisi Pengawas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Maka dari itu, dia meminta supaya pemeriksaan hari ini ditunda.

Tapi, sampai sekarang KPK belum memberikan tanggapan atas surat yang diajukan pihak Fredrich hari Kamis (11/1/2018).

“Pak Fredrich tidak datang karena menunggu jawaban dari KPK atas surat penundaan yang kami sampaikan kemarin. Kalau nggak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang, ini kan baru panggilan pertama,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Sapriyanto menambahkan, Fredrich Yunadi sekarang berada di Jakarta, dan sedang dalam kondisi sehat.

Sementara, Dokter Bimanesh Sutarjo, spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto pascamengalami kecelakaan mobil, sekarang sedang menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017) malam, supaya Novanto yang waktu itu masih menjabat Ketua DPR punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs