Jumat, 17 Mei 2024

Grab Rugi 6 Miliar Akibat Ulah Ghost Driver

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Aplikasi Grab. Foto : Shutterstock

Sindikat pengemudi taksi daring Grab yang melakukan order fiktif telah merugikan Grab Indonesia hingga Rp 6 miliar. Kepolisian menduga sindikat memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal.

“Dari sekitar enam bulan operasi para ghost driver (pengemudi hantu, red) ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 miliar,” kata AKBP Teddy Fanani, Kepala Sub Direktorat Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (19/3/2018).

Antara melansir, polisi menangkap seorang peretas dan tujuh pengemudi yang berperan sebagai operator order fiktif dalam perkara ini. Dari komplotan itu, polisi mengamankan 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.

“Tujuh pengemudi ini beroperasi di Pemalang dan ditangkap oleh petugas Polres setempat,” katanya.

Sementara, peretas yang berinisial TN telah ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang.

Polisi mendapati komplotan itu menggunakan 53 akun pengemudi untuk memanipulasi order dan mendapat keuntungan dari insentif atas order fiktif.

Teddy menjelaskan, bahwa dari setiap delapan pesanan mitra Grab akan memperoleh insentif Rp 80 ribu. Dari 53 akun pengemudi tersebut, komplotan menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,2 juta per hari bagi Grab.

Ronald Sipahutar, Kepala Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Grab Indonesia ,mengapresiasi tindakan Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang dalam pengungkapan kasus ini. Ia menambahkan bahwa polisi sudah mengungkap lima kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia.

“Dari berbagai kasus itu, baru Jawa Tengah yang berhasil mengungkap teknis yang memanipulasi aplikasi pemesanan ini,” katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa Grab sudah memiliki sistem untuk mengantisipasi kecurangan semacam itu. Grab juga menindak tegas mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Khusus untuk mitra yang melakukan tindak pidana semacam ini, Grab menyerahkan penanganannya ke kepolisian. (ant/tna/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs