Minggu, 19 Mei 2024

Guru Usia 35 Tahun Masih Berpeluang Jadi Pegawai Pemerintah

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Lokakarya Hari Guru Sedunia Tahun 2018, di kantor Kemendikbud, Jakarta. Foto: Istimewa

Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, Kementeriannya terus berupaya mengangkat kembali posisi guru sebagai profesi terhormat. Selain memenuhi hak dan memperbaiki kesejahteraan para guru.

“Saat ini kita sedang berusaha keras menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional. Sehingga tidak sembarang orang menangani pekerjaan guru,” kata Mendikbud pada Lokakarya Hari Guru Sedunia Tahun 2018, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Guru, menurut Mendikbud, adalah ‘akar rumput’ pendidikan nasional. Perannya sangat penting, meski seringkali dianggap remeh karena posisinya.

“Tidak akan ada pendidikan yang ‘menghijau’ jika tidak ada guru. Dan juga pendidikan tidak akan subur kalau gurunya, tidak ‘subur’. Karenanya, sebelum bicara tentang pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru. Dan beri dia status yang membuat dia bangga, sehingga dia memiliki self-dignity,” tuturnya.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong jelasnya status guru. Namun, dengan keterbatasan kemampuan pemerintah, pengangkatan guru tidak bisa dilakukan serta merta, tetapi bertahap.

“Setelah tes CPNS ini, masih ada peluang untuk guru yang usianya sudah 35 tahun untuk mengikuti tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Muhadjir.

Sekarang tugas Kemendikbud adalah mendorong para guru dapat menjadikan peserta didiknya cerdas dan berkarakter. Untuk itu, pola pelatihan guru akan diubah agar semakin memberdayakan dan memperkuat posisi guru sebagai tenaga profesional.

Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadikan guru sebagai profesi yang terpandang. Yang pertama adalah kompetensi inti (keahlian). Hal ini mencakup kecakapan pedagodis dan juga kepribadian (karakter) pendidik. Kedua, adalah kesadaran dan tanggung jawab sosial.

“Dia abdikan dirinya untuk kepentingan keahliannya, dan manfaat keahliannya dia persembahkan untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak, maka pekerjaan profesional itu justru bisa membahayakan banyak orang,” kata Mendikbud.

Dan yang ketiga adalah adanya semangat kesejawatan dan kebanggaan terhadap korpsnya. Salah satu ciri profesi, menurut Mendikbud, adalah adanya asosiasi profesi.

“Asosiasi profesi itu untuk saling mengasah kemahiran, kecakapan, bersama-sama. Saling tukar menukar pengalaman tentang ilmu dan keahliannya. Seharusnya asosiasi guru juga demikian,” ujar Muhadjir.

Supriano, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengajak guru meningkatkan kualitas pembelajaran untuk menghadapi tantangan abad 21.

Guru diharapkan menghadirkan pembelajaran yang mendorong aktivitas (belajar untuk mempraktikkan) dan kompetensi. Serta pembelajaran yang mengasah keterampilan berfikir tingkat tinggi/high order thinking skills. (jos/dim/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
33o
Kurs