Selasa, 11 Juni 2024

Hadirkan Lagi Bos Money Changer, Jaksa KPK Temukan Petunjuk Aliran Dana Setnov

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik menunggu sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018) kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Pada sidang lanjutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan pengusaha penukaran uang (money changer). Kali ini, jaksa menghadirkan Deni Wibowo bos PT Raja Valuta.

Deni dihadirkan untuk memberikan keterangan soal sistem transaksi barter Dollar AS yang dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Setya Novanto.

Menjawab pertanyaan Hakim Yanto, Deni mengatakan transaksi barter 1,4 juta Dollar AS yang dilakukan sekitar Januari 2012 sangat rumit.

Tapi, waktu diminta menyebut nama nasabah yang mengajak transaksi dengan sistem barter, Deni mengaku lupa.

“Lupa saya Pak. Enggak tahu. Mungkin ada money changer lain. Oh ini kali yang beli kayak ular pak, panjang,” ujarnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sebelumnya, KPK sudah mendapatkan informasi dari saksi yang bekerja di perusahaan money changer lain.

Merespon keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, KPK sudah menemukan petunjuk adanya aliran dana kepada terdakwa.

“Ada beberapa kondisi yang kami temukan, antara lain pihak satu dengan lainnya tidak mengetahui tujuan akhir dari uang Dollar AS tersebut. Tapi, KPK sudah menemukan benang merah atau kaitan dari pihak-pihak yang terlibat di sana kalau ini memang diduga untuk memperkaya terdakwa,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, masih ada proses pembuktian lewat skema transaksi lain yang akan diungkap Jaksa KPK dalam persidangan berikutnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek KTP Elektronik, Novanto disebut mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid)

Berita Terkait

..
Surabaya
Selasa, 11 Juni 2024
26o
Kurs