Senin, 29 April 2024

Ini Alasan Pemerintah Belum Kaji Batas Atas Tarif Pesawat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan belum mengkaji tarif batas bawah pesawat menyusul kenaikan harga avtur yang saat ini dianggap belum mencapai 10 persen.

“Nanti kalau sudah sampai 10 persen baru kita kaji,” kata Agus Santoso Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Dalam enam bulan terakhir, harga avtur terus merangkak naik.

Berdasarkan data Pertamina Aviation, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp8.300 per liter atau 0,61.70 dolar AS, sudah termasuk biaya pengiriman ke pesawat, namun belum termasuk PPN 10 persen dan PPB 0,3 persen.

Padahal sebelumnya masih pada kisaran 7.580 atau 0,56.20 dolar AS per liter.

“Apabila tiga bulan sudah mencapai kenaikan 10 persen baru kita evaluasi,” kata Agus.

Berdasarkan data Index Mundi, harga avtur pada Juli 2017 tercatat 1,42 dolar AS dan naik menjadi 1,95 dolar AS per galon pada Januari 2018.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengaku belum berencana merevisi tarif atas bawah untuk pesawat.

“Kita harus pelajari dengan baik jangan sampai kita membuat aturan ternyata melanggar KPPU dan sebagainya,” kata Budi.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs