Selasa, 7 Mei 2024

Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka 4 April 2018

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Jalur pendakian Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur, kembali dibuka untuk umum pada 4 April 2018.

Sebelum membuka jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa itu, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie di kantor TNBTS Wilayah 2, di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

“Dari rapat koordinasi tersebut ada beberapa kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh para pihak yang isinya sepakat untuk pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru pada 4 April 2018,” kata Budi Mulyanto Pelaksana Harian Kepala Bidang Wilayah 2 TNBTS di Kabupaten Lumajang, Jumat (30/3/2018) seperti dilansir Antara.

Menurutnya, rapat koordinasi yang dihadiri Balai Besar TNBTS, Polres lumajang, Kodim 0821, BPBD Lumajang, Disparbud Lumajang, Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru di Gunung Sawur, Dinkes Lumajang, Forkopimka Senduro, Forkopimka Pasrujambe, kelompok pecinta alam (saver), para paguyuban pelaku jasa wisata, dan media berjalan lancar.

“Kami juga menyepakati bahwa batas aman pendakian di gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut direkomendasikan hanya sampai Kalimati, sehingga pendaki dilarang keras untuk mendaki hingga puncak Semeru (Mahameru),” katanya menegaskan.

Budi mengatakan Gunung Semeru dibuka untuk umum setelah dilakukan survei dan pembersihan jalur pendakian oleh petugas TNBTS dan berbagai pihak, sehingga jalur tersebut dinyatakan aman untuk didaki karena bersih dari pohon tumbang dan tanah longsor.

“Begitu pula juga sarana dan prasarana yang mendukung di sepanjang jalur pendakian mulai dari Ranu Pani hingga Kalimati, bahkan rambu-rambu sederhana petunjuk jalur pendakian untuk pendaki juga sudah ada,” katanya lagi.

Ia mengatakan pihak TNBTS juga membuat tanda batas (stringline) untuk membatasi antara daerah yang tidak boleh didirikan tenda dengan daerah “camping ground”, kemudian penanda jalur arah Kalimati ke Arcopodo masih sama untuk menandai jalur rawan longsor dan tebing.

“Para pihak juga berkewajiban melakukan koordinasi dalam mewujudkan zero accident dan zero waste sesuai dengan kewenangannya masing-masing setelah jalur pendakian Gunung Semeru dibuka untuk umum,” katanya pula.

Status Gunung Semeru pada Level II (waspada), sehingga pendaki tidak boleh melakukan aktivitas dalam radius 4 kilometer dari Puncak Jonggring Saloko karena berbahaya sesuai dengan rekomendasi Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

“Kami mengimbau para pendaki memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mematuhi rekomendasi TNBTS dalam melakukan pendakian ke Gunung Semeru dan menggunakan jalur resmi pendakian, agar tidak tersesat,” ujarnya lagi.

Jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut ditutup pada 1 Januari 2018 karena cuaca buruk dan untuk pemulihan ekosistem secara alamiah di sepanjang jalur pendakian, serta dalam upaya menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, beserta ekosistemnya di kawasan TNBTS. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
29o
Kurs