Kamis, 25 April 2024

Jangan Bercanda Soal Bom di Bandara, Pelaku Bisa Kena Pidana

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tangkapan layar video amatir isu ada bom dalam pesawat Lion Air di Pontianak, Senin (28/5/2018). Penumpang berhamburan keluar loncat dari pesawat. Foto: Youtube

AKBP Wawan Kristyanto Kapolresta Pontianak mengimbau, kepada masyarakat agar tidak bercanda tentang “bom” di lingkungan bandara, seperti kasus FN Senin malam (28/5/2018) sehingga terjadi kekacauan.

“Saya imbau masyarakat tidak boleh bercandaan tentang apa pun, apalagi terkait bom di lingkungan bandara,” kata Wawan Kristyanto di Pontianak, Selasa (29/5/2018).

Ia menjelaskan, bergurau atau bercanda terutama di kawasan Bandara terkait masalah bom, karena hal itu dianggap ancaman, sehingga bisa diancam pidana.

Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB, salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaanya di bagasi di cabin pesawat tersebut.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro di Jakarta mengatakan, penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 687 yang sempat tertunda keberangkatannya dari Bandara Supadio Pontianak tiba di Soekarno – Hatta pada Senin (28/5), sudah berangkat kembali pukul 21.45 WIB dan tiba di Cengkareng pukul 23.10 WIB.

Ia kembali menjelaskan pesawat tersebut jadwalnya semula pukul 18.50 WIB. Namun ada seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding).

“Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan, dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara dan petugas layanan darat tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ.

Pihaknya dari Lion Air mengharapkan pelaku yang diperiksa bisa dibawa sampai tingkat pengadilan. “Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib, katanya.

Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, gurauan, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.(ant/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs