Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Hari ini, Penyidik KPK kembali memeriksa Mochamad Arief Wicaksono (MAW) mantan Ketua DPRD Kota Malang dan Hendrawan Maruszaman Direktur PT Hidro Tekno Indonesia yang sama-sama berstatus tersangka.
Sekitar pukul 10.10 WIB, Arief Wicaksono tiba, dan langsung menuju Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.
“Penyidik masih berupaya melengkapi berkas penyidikan dengan keterangan tersangka dan para saksi. Hari ini, Hendrawan Maruszaman kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2018).
Dalam tiga pekan terakhir, KPK melakukan pemeriksaan rutin terhadap tersangka dan saksi-saksi baik di Kantor KPK, Jakarta Selatan, dan juga di Markas Polres Malang Kota.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017), KPK mengumumkan penetapan status Hendrawan Maruszaman sebagai tersangka penyuap Mochamad Arief Wicaksono sebanyak Rp250 juta.
Suap itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016. (rid/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
