Minggu, 26 Mei 2024

KPK Kembali Memanggil Enam Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (27/3/2018), mengagendakan pemeriksaan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Keenam tersangka itu adalah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, masing-masing Slamet, M.Zainuddin, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, keenam orang tersebut akan diperiksa oleh Penyidik KPK sebagai tersangka atas namanya sendiri.

Kemarin, Selasa (27/3/2018), KPK menahan Mochamad Anton Wali Kota Malang dan enam orang Anggota DPRD Kota Malang antara lain Ya’qud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno, sesudah mereka menjalani pemeriksaan.

Tapi, Febri mengaku tidak tahu apakah keenam orang Anggota DPRD Kota Malang yang hari ini diperiksa juga akan langsung ditahan di Rutan KPK. Karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan status Mochamad Anton Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi, Rabu (21/3/2018).

Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, terkait proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Kasus korupsi dalam proses pembahasan APBD Kota Malang, terungkap sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk memuluskan proses pengalihan anggaran yang diduga atas arahan Wali Kota Malang.

Terkait kasus itu, Penyidik KPK sudah menyelesaikan penyidikan Jarot Edy Sulistyono dan Mochamad Arief Wicaksono, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
26o
Kurs