Senin, 6 Mei 2024

KPK Menetapkan Bupati Subang sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penyidik KPK memperlihatkan uang barang bukti hasil OTT di Subang dan Bandung, yang melibatkan Imas Aryumningsih Bupati Subang, Rabu (14/2/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (14/2/2018) menetapkan Imas Aryumningsih Bupati Subang sebagai tersangka penerima suap.

Penyidik KPK juga menetapkan Asep Santika Kabid Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Subang, dan seorang bernama Data dari pihak swasta sebagai penerima suap dari Miftahhudin seorang pengusaha.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengungkapkan, Bupati Subang bersama orang dekatnya yang berperan sebagai perantara, menerima hadiah/suap Rp1,4 miliar, terkait pengurusan perizinan usaha yang diajukan PT ASP dan PT PBM.

Uang itu diberikan supaya pihak pengusaha mendapat izin membuka usaha pabrik di wilayah Kabupaten Subang.

Dari pemeriksaan, disinyalir commitment fee awal antara pemberi dengan perantara sebanyak Rp4,5 miliar. Tapi, diduga commitment fee antara perantara dengan Bupati Subang cuma Rp1,5 miliar.

Basaria menambahkan, sebagian uang suap itu diduga digunakan untuk kampanye Imas yang kembali maju sebagai calon Bupati Subang pada Pilkada 2018.

Selain uang, Imas juga diduga menerima fasilitas lain seperti pemasangan baliho dan sewa kendaraan Toyota Alphard untuk kepentingan kampanye.

Dalam kasus ini, Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, Selasa (13/2/2018), KPK menangkap Bupati Subang dan tujuh orang lain yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Dari operasi tangkap tangan di Bandung dan Subang, Tim KPK mengamankan uang Rp337 juta beserta dokumen penyerahan uang sebagai barang bukti.

Dengan adanya penindakan hukum di Subang, awal tahun 2018 KPK sudah empat kali menangkap oknum kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

Sebelumnya, Kamis (4/1/2018), KPK menangkap Abdul Latif Bupati Hulu Sungai Tengah, lalu hari Sabtu (3/2/2018), KPK menangkap Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang.

Kemudian, Minggu (11/2/2018), KPK menangkap Marianus Sae Bupati Ngada, NTT yang diduga menerima suap. (rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs