Sabtu, 27 April 2024

Kemenhub Kirim Surat Imbauan Moratorium Perekrutan Driver Kepada Aplikator

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan. Foto: Denza suarasurabaya.net

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan memastikan, penyedia aplikasi taksi online sudah mendapatkan imbauan agar menghentikan perekrutan driver baru.

“Akan kita panggil yang masih melakukan perekrutan,” ujar Menhub saat menghadiri uji kir gratis di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung, Surabaya, Kamis (8/3/2018).

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, direktoratnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada aplikator taksi online.

“Sudah kami kirim kemarin, imbauan agar ada moratorium perekrutan driver baru,” ujarnya kepada wartawan pada kesempatan yang sama.

Budi Setiyadi mengatakan, imbauan moratorium perekrutan driver baru itu sudah dia kirimkan sejak tiga hari yang lalu. Dia mengaku tidak tahu berapa jumlah taksi online saat ini.

“Tapi di masing-masing provinsi sudah ada kuota yang ditetapkan. Jawa Timur ini 4.445 kendaraan taksi online,” ujarnya.

Di luar kuota yang ada, kendaraan taksi online sudah tidak bisa beroperasi atau kena tilang. Termasuk kendaraan taksi online yang melebihi batas selama satu bulan hingga April belum melengkapi persyaratan.

Menhub menegaskan, rule of the game (aturan main) transportasi ada dua. Keselamatan dan konektivitas. “Prinsipnya adalah, orang terhubung dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat,” katanya.

Pemberian fasilitas gratis untuk 100 kendaraan umum online di Surabaya ini adalah salah satu upaya untuk menjawab keluhan driver.

“Selama ini ada like, ada perbedaan pendapat. Pengurusan sim mahal, susah kirnya, makanya kita fasilitasi. Harapannya mereka ikut aturan,” ujar Menhub.

Dia mencontohkan Lukas, salah seorang driver online yang juga bekerja mengantar katering. Budi Karya menyebutkan, Lukas yang bekerja double job saja mau.

“Nah yang profesinya itu, harus mau, harus turun. Selanjutnya kita akan lakukan law enforcement,” ujarnya.

Menhub memberikan waktu satu bulan hingga April mendatang sebelum menerapkan sanksi bagi semua kendaraan taksi online yang belum melengkapi persyaratan.(den/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs