Rabu, 24 April 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika Ingatkan Segera Registrasi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat yang belum melaksanakan registrasi kartu nomor prabayar untuk segera melakukannya dan tidak menunggu pada batas akhir program yaitu 28 Februari 2018.

“Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari mendatang, karena pada saat itu akan terjadi arus tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” kata Ahmad M Raml Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip dari siaran pers mereka dan Antara, Sabtu (17/2/2018).

Ia memberitahukan, program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil,” katanya.

Ia mengatakan, menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pelanggan, dan pemilik nomor diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang diunggah pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

Tujuan registrasi ulang ini, kata dia, adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan. (ant/ang/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
30o
Kurs