Kamis, 16 Mei 2024

Ketua DPR Harapkan KPK Tindaklanjuti Putusan Praperadilan PN Jaksel soal Century

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua DPR RI. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR mengharapkan pihak-pihak yang diduga terseret kasus korupsi Bank Century untuk bersikap kooperatif. Pernyataan Bamsoet sebagai tanggapan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Boediono dan sejumlah nama lain dalam kasus Century.

“Mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan serta penjelasan kepada tim penyidik KPK, agar kasus tindak pidana Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet di gedung DPR RI,Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Terkait penyebutan nama-nama yang dianggap terlibat kasus Century seperti Boediono mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), dan beberapa pejabat BI seperti Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebut dalam putusan praperadilan PN Jaksel, Bamsoet menyerahkan persoalan itu ke KPK. Sebab, KPK menjadi pihak termohon dalam putusan itu.‎

“Menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bamsoet yang juga inisiator pengungkapan kasus Century itu.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR mendalami putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu.

“Agar Komisi III DPR mendalami keputusan pengadilan terkait Bank Century tersebut agar bisa dituntaskan secara permanen secara hukum karena sudah berlangsung cukup lama dan masih belum tuntas hingga kini,” tegasnya.

Sebelumnya PN Jaksel dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century.

Putusan PN Jaksel itu memerintahkan KPK menjerat Boediono, Muliaman D Hada Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
25o
Kurs