Senin, 29 April 2024

Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto Mendekam di Rutan Baru KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas'ud Yunus Wali Kota Mojokerto (rompi oranye) tersangka kasus korupsi, mulai hari ini, Rabu (9/5/2018), resmi menjadi tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini, Rabu (9/5/2018), resmi menahan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto tersangka korupsi proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK melakukan pemeriksaan yang kelima kalinya pascapenetapan status tersangka, di Gedung Merah Putih Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik menahan Mas’ud Yunus selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK atau rutan baru yang ada di belakang Gedung Merah Putih.

Sekitar pukul 16.45 WIB, Wali Kota Mojokerto diantar mobil tahanan ke Rutan KPK tempatnya menginap selama proses penyidikan berlangsung.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Penetapan status hukum itu pengembangan perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs