Kamis, 28 Maret 2024

Mayoritas Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Korupsi, Mendagri Siapkan Diskresi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tjahjo Kumolo Mendagri memberikan keterangan kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan diskresi untuk menghindari kemacetan roda pemerintahan Kota Malang, akibat banyaknya Anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.

Dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang, 41 di antaranya atau sekitar 91 persen berstatus tersangka penerima suap dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dengan jumlah anggota yang tersisa itu, DPRD Kota Malang tidak bisa mengambil keputusan dalam rapat karena tidak mencapai kuorum.

“Saya sudah perintahkan membuat payung hukum agar Pemda (Kota Malang) berjalan. Untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Sekadar diketahui, diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintah, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Diskresi bisa dilakukan, kalau peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tjahjo mengatakan, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan Kota Malang sebagai tersangka, kemarin, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 tersangka baru yang masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta. (rid/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs