Sabtu, 18 Mei 2024

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Gus Gadungan Tipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Fahrul Akbar atau Gus Akbar (tengah memakai peci) tersangka penipuan berkedok penggandaan uang di Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Penipuan berkedok penggandaan uang kembali terjadi di Jawa Timur. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Fahrul Akbar (22) atau biasa dipanggil Gus Akbar yang berpura-pura bisa menggandakan uang dengan ‘kelebihan’ yang dimilikinya.

AKBP Juda Nusa Putra Wadirreskrimum Polda Jatim menyebut, Gus Akbar memiliki kelebihan bisa mengobati berbagai macam penyakit. Dari keahliannya ini, ia kemudian menggunakan kepercayaan orang dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Gus Akbar sudah menipu 4 orang di Pasuruan dan Sidoarjo, Jawa Timur. Modusnya, ia membujuk orang untuk menyerahkan uang yang nanti akan digandakan olehnya. Agar uang bisa digandakan, korban diminta untuk melakukan ritual-ritual tertentu. Korban yang percaya, bersedia melakukan ritual-ritual yang disyaratkan.

Untuk mengulur waktu dan mendapatkan lebih banyak uang, penggandaan dilakukan secara bertahap. Setiap kali ritual, Gus Akbar selalu menyebut, ada kesalahan yang dilakukan korban, sehingga harus di ulang. Korban yang sudah disirep oleh Gus Akbar, semacam mantra yang membuat orang tidak sadar, begitu saja percaya.

“Cukup unik, tapi diluar akal sehat,” kata AKBP Juda Nusa ketika menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).


Barang bukti penipuan berkedok penggandaan uang di Sidoarjo dan Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Arif salah satu korban mengaku, ia sudah tertipu hampir Rp. 500 juta dan sebuah mobil dalam periode 6 bulan. Korban lain, Yanto mengaku tertipu Rp.22.500.000. Dua korban lain juga menderita kerugian dengan nominal di kisaran puluhan juta rupiah. Dari pengakuan para korban, mereka memang mengaku tidak sadar dan melihat uang palsu tersebut seperti asli.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus penipuan penggandaan uang ini, termasuk apakah ada korban lain selain 4 korban yang teridentifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bas/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
29o
Kurs