Sabtu, 4 Mei 2024

Ombudsman RI Amati Perizinan dan Pengawasan Biro Umrah oleh Kemenag

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muflihul Hadi Plh Kepala Perwakilan ORI Jatim (kanan) bersama M. Said Sutomo Ketua YLPK Jatim saat pembukaan Posko Pengaduan Korban Biro Umrah, Jumat (9/2/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Korban Biro Umrah bersama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim. Sasarannya adalah proses perizinan dan pengawasan biro umrah oleh Kementerian Agama.

Muflihul Hadi Pelaksana Harian Kepala Perwakilan ORI Jatim mengatakan, ada beberapa analisa berkaitan maraknya perusahaan biro perjalanan umrah dan haji yang melakukan penyimpangan pelayanan terhadap publik.

Pertama, mudahnya perizinan bagi perusahaan biro perjalanan umrah dan haji tanpa adanya regulasi yang ketat. Seiring potensi keuntungan bisnis ini yang cukup besar, perusahaan jenis ini pun menjamur.

Kedua, fakta bahwa Kementerian Agama sebagai regulator hanya sebatas menyusun regulasi tanpa dibarengi komitmen dan penguatan kelembagaan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Dua hasil analisa itu berdasarkan fakta, sampai saat Kemenag tidak bisa melakukan pendataan jumlah travel dan jumlah calon jemaah umrah di masing-masing perusahaan itu secara pasti,” ujarnya.

Selain itu, kata Hadi, dalam hal melakukan penindakan atas aduan calon jemaah umrah dan haji berkaitan perusahaan biro umrah, Kemenag selalu mengedepankan negosiasi tanpa adanya ketegasan penindakan berupa sanksi terhadap perusahaan.

“Bisa jadi PT-nya memang besar dan bisa menjaga keberlangsungan pemberangkatan jemaah, itu tidak masalah. Tapi kalau PT sudah punya izin tapi tidak bertanggung jawab memberangkatkan, itu jadi pengawasan kami,” katanya.

YLPK Jatim telah mendapatkan klarifikasi dari Dirjen Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PUH) Kementerian Agama berkaitan salah satu perusahaan biro perjalanan umrah dan haji di daerah Jawa Barat.

Melalui surat klarifikasi tertanggal 8 April 2013 itu, PT Galang Saudi Tour & Travel, perusahaan yang dimaksud, ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di database Kemenag.

Selain itu, Dirjen PUH Kemenag juga menyatakan, perusahaan itu telah memalsukan izin yang seharusnya terdaftar untuk PT Arofah Galang Mulia.

“Seharusnya kan bisa, dengan temuan itu, Kemenag melakukan penggerebekan bersama kepolisian kemudian menetapkan sanksi. Niat membasmi perusahaan begini ini minim sekali,” kata M Said Sutomo Ketua YLPK Jatim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YLPK Jatim mencatat, ada empat perusahaan biro perjalanan umrah dan haji yang diadukan oleh 911 konsumen di Jawa Timur selama 2013-2018.

Perusahaan itu antara lain:
1. PT Persada Indonesia, diadukan oleh satu orang konsumen.
2. PT Utsmaniyah Hannien Tour, diadukan oleh satu konsumen.
3. PT Solusi Balad Lumampah, diadukan oleh 16 konsumen.
4. PT First Anugerah Perkasa (First Travel) dengan jumlah konsumen yang mengadukan sebanyak 893 orang.

ORI Jatim hanya akan menggelar Posko Pengaduan ini selama sebulan di Kantornya. Tapi Muflihul Hadi mengatakan, setelah akhir Februari nanti, masyarakat tetap bisa mengadukan kepada ORI maupun YLPK Jatim.

Hadi menegaskan, setelah akhir Februari mendatang, ORI akan melakukan evaluasi untuk dilayangkan ke ORI pusat, agar diterbitkan saran perbaikan maupun rekomendasi kepada Kemenag RI.(den/iss)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
33o
Kurs