Jumat, 26 April 2024

Ombudsman dan YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Biro Umrah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muflihul Hadi Pelaksana Harian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim (kanan) bersama M. Said Sutomo Ketua YLPK Jatim saat membuka Posko Pengaduan Korban Biro Umrah, Jumat (9/2/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Selama 2013 sampai 2018 Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menerima pengaduan dari 911 konsumen biro perjalanan umrah dan haji dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Muhammad Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim mengatakan, sebagian besar konsumen yang mengadukan biro perjalanan umrah dan haji itu berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

Menurut Said, para konsumen ini sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar. Tapi mereka hanya menerima janji-janji kosong dari perusahaan dan tidak segera diberangkatkan.

“Kami sudah melakukan pendampingan dan mediasi beberapa konsumen dengan perusahaan biro perjalanan umrah dan haji. Tapi alasannya sangat teknis dan kami tidak tahu,” katanya, Jumat (9/1/2018).

Said menyayangkan, perusahaan biro perjalanan haji dan umrah lebih banyak menyatakan kepada konsumen bahwa mereka harus bersabar, karena “belum mendapat panggilan dari Allah” untuk melakukan perjalanan umrah atau haji.

“Itu tidak benar. Apa buktinya mereka belum “dipanggil Allah”? Secara rasional saya bisa membuktikan, mereka bisa membayar itu kan bukti mereka sudah dapat panggilan dari Allah. Ini jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.

YLPK Jatim mencatat, setidaknya ada empat perusahaan biro perjalanan umroh dan haji yang diadukan oleh konsumen.

1. PT Persada Indonesia, diadukan oleh satu orang konsumen.
2. PT Utsmaniyah Hannien Tour, diadukan oleh satu konsumen.
3. PT Solusi Balad Lumampah, diadukan oleh 16 konsumen.
4. PT First Anugerah Perkasa (First Travel) dengan jumlah konsumen yang mengadukan sebanyak 893 orang.

Dari fakta masih banyaknya aduan konsumen biro perjalanan umroh dan haji ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim bekerja sama dengan YLPK Jatim membuka Posko Pengaduan Korban Biro Umroh, di Kantor ORI Jatim, Jalan Ngagel Timur nomor 56.

Muflihul Hadi Pelaksana Harian Kepala Perwakilan ORI Jatim mengatakan, Posko Pengaduan ini hanya akan dibuka selama sebulan sampai akhir Februari mendatang.

“Kami selama ini memang belum mendapatkan aduan, karena itu bukan wilayah kami. Tapi melalui posko ini, kami akan melihat seberapa banyak konsumen yang jadi korban, serta beberapa banyak perusahaan biro umroh yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Hadi mengatakan, per hari ini, setelah melakukan sosialisasi ke beberapa kelompok masyarakat di daerah, sudah ada pengaduan dari beberapa konsumen biro umor di daerah Bondowoso dan Sidoarjo.

ORI dan YLPK Jatim juga membuka pengaduan konsumen melalui nomor telepon (hotline) 031-99443727 atau melalui nomor WhatsApp 081515015000.(den/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs