Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Berencana Memulai Rehabilitasi Daerah Sulteng Awal November 2018

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB memaparkan data penanganan bencana alam Sulteng, Rabu (10/10/2018), di Graha BNPB, Jakarta Timur. Foto: Farid suarasurabaya.net

Gempa Bumi berkekuatan 7,4 skala richter serta tsunami yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018), menyebabkan ribuan bangunan rusak, mulai dari ringan sampai rusak parah.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sampai hari ini, Rabu (10/10/2018), tercatat 67.310 unit rumah yang ada di Kota Palu, Sigi dan Donggala mengalami kerusakan.

Kemudian, 99 fasilitas peribadatan, 20 unit fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, serta 12 titik jalan umum tidak bisa berfungsi karena rusak.

Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengungkapkan, pemerintah akan mulai proses rehabilitasi dan rekonstruksi daerah Sulawesi Tengah yang terdampak bencana alam, awal November 2018.

Sekarang, tim pemerintah masih melakukan pendataan untuk menghitung kerugian, kerusakan dan berbagai kebutuhan, sebagai persiapan melakukan rehabilitasi dan relokasi.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi dijadwalkan awal November 2018. Berarti, masa darurat bencana masih berlangsung sampai akhir Oktober. Darurat itu bisa tanggap darurat seperti sekarang, dan transisi darurat menuju ke proses pemulihan,” ujar Sutopo, Rabu (10/10/2018), di Graha BNPB, Jakarta Timur.

Terkait relokasi, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah sudah berkoordinasi dengan Pemkot Palu, Pemda Sigi dan Donggala, supaya menyediakan lahan hunian sementara untuk korban yang kehilangan rumah.

Pemkot Palu menyiapkan lokasi di daerah Duyu untuk korban dari Perumnas Balaroa, dan lahan di daerah Ngata Baru untuk korban di daerah Petobo.

Lahan-lahan itu merupakan lahan HGB yang selama ini ditidurkan. Tim ahli tengah mengkaji keamanan lahan itu sebelum digunakan sebagai tempat relokasi.

Pemda Sulteng juga akan meminta kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang supaya lahan itu bisa dimanfaatkan untuk relokasi.

Nantinya, warga yang setuju direlokasi harus menandatangani surat pernyataan, supaya tidak ada masalah hukum di kemudian hari. (rid/dim/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs