Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Siap Mencairkan Dana Talangan untuk Menambal Defisit BPJS Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana rapat antara Komisi IX DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Ketua DJSN, Ketua IDI dan perwakilan PERSI, membahas defisit anggaran BPJS Kesehatan, Senin (17/9/2018), di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mencairkan dana talangan sebanyak Rp4,993 triliun, untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan tahun 2018.

Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan mengatakan, Joko Widodo Presiden sudah memerintahkan Menteri Keuangan untuk segera mencairkan dana cadangan.

Dia menjelaskan, Sri Mulyani Menteri Keuangan sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pencairan dana tersebut.

Kalau proses pengajuan anggaran sudah dilakukan BPJS Kesehatan, Mardiasmo memperkirakan dana talangan itu sudah bisa cair pekan depan.

“Presiden sudah memerintahkan Menkeu untuk mencairkan dana cadangan. Kami sudah punya Rp4,993 triliun yang sedang diproses. PMK dan proses DIPA-nya sudah berjalan. Jadi, paling tidak akhir minggu ini atau paling telat awal pekan depan sudah cair,” ujar Wakil Menteri Keuangan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Senin (17/9/2018), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memperkirakan akan mengalami defisit mencapai Rp16,5 triliun pada tahun 2018.

Rincian defisit itu antara lain mencakup defisit yang belum teratasi pada tahun 2017 sebanyak Rp4,4 triliun, dan proyeksi defisit di tahun 2018 sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sejumlah Rp12,1 triliun.

Kemudian, BPJS Kesehatan berupaya melakukan efisiensi pengeluaran untuk mengurangi defisit anggaran.

Antara lain, dengan mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018, yang mulai berlaku 21 Juli 2018.

Dalam peraturan tersebut, bayi baru lahir dengan kondisi sehat pascaoperasi caesar atau normal dengan atau tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan.

Kemudian, penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan kalau visus kurang dari 6/18. Tapi, jumlah pasien operasi katarak dibatasi dengan kuota.

Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu juga membatasi tindakan rehabilitasi medis (fisioterapi), dua kali per minggu, atau delapan kali dalam satu bulan.

Tapi, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata defisit keuangan BPJS Kesehatan pada periode itu sekitar Rp 10,98 triliun.

Perbedaan angka sebanyak Rp5,6 triliun dengan hasil audit BPKP, karena BPJS Kesehatan tidak menghitung bauran kebijakan yang dilakukan pemerintah, untuk menambal defisit. (rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs