Jumat, 29 Maret 2024

Penahanan Dua Tersangka Suap LP Sukamiskin Diperpanjang

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Sukamiskin Bandung.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 September sampai 18 Oktober 2018 untuk dua tersangka dalam perkara suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta seperti dilansir Antara.

Dua tersangka itu antara lain mantan Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husein, dan Hendry Saputra, yang merupakan ajudan Husein.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Darmawansyah.

Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Diketahui, mobil yang dipesan Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs