Jumat, 29 Maret 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta Memvonis Syafruddin 13 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syafruddin Arsyad Temenggung terdakwa kasus penerbitan SKL BLBI kepada BDNI, akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakannya bersalah dan harus mendekam di penjara selama 13 tahun plus denda Rp700 juta, Senin (24/9/2018), di PN Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (24/9/2018), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut majelis yang dipimpin Hakim Yanto, Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama,” tegas Hakim Yanto, Senin (24/9/2018), di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perbuatan Syafruddin lanjut majelis hakim, menghilangkan hak tagih negara atas utang Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku debitur BLBI.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari BDNI yang mendapatkan dana BLBI sebanyak Rp5,4 triliun, pada tahun 1997. Lalu, Rp4,8 triliun digunakan untuk membantu para petani tambak udang dalam bentuk pinjaman/kredit.

Dalam prosesnya, Jaksa KPK menyebut pembayaran kredit para petambak udang itu macet, dan kewajiban membayar utang pinjaman tidak sampai lunas.

Tapi, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang menyatakan Sjamsul Nursalim, sudah melunasi utangnya kepada negara.

Padahal, BDNI baru membayar Rp1,1 triliun dari total utang Rp4,8 triliun. Sehingga, ada selisih Rp3,7 triliun yang belum dikembalikan.

Selain memperkaya diri sendiri dan orang lain, Syafruddin juga dinilai merugikan keuangan negara sebanyak Rp4,5 triliun berdasarkan hasil audit BPK tahun 2017.

Sekadar diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Karena keberatan dengan vonis pengadilan tingkat satu, Syafruddin berencana naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Jaksa KPK pikir-pikir untuk mengajukan banding. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs