Jumat, 29 Maret 2024

Pengadilan Tipikor Memvonis Rochmadi Saptogiri Mantan Auditor BPK 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rochmadi Saptogiri mantan Auditor BPK (batik hitam) terlihat tenang sebelum mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Rochmadi Saptogiri mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Maka dari itu, majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, hakim menilai Rochmadi terbukti menerima Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Uang itu adalah suap supaya Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016.

Rochmadi juga terbukti menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Honda Odyssey yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Tapi, menurut majelis hakim, Rochmadi tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp3,5 miliar kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang, seperti dakwaan alternatif Jaksa KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan suap secara bersama-sama. Menjatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ibnu Basuki Widodo dalam amar putusannya, Senin (5/3/2018) petang, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai faktor yang memberatkan vonis, majelis hakim menilai Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, dan pernah berjasa kepada negara selaku Auditor BPK.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Rochmadi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan Jaksa KPK langsung menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Karena, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta.

Seperti diketahui, Rochmadi menjadi tersangka korupsi sesudah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (26/5/2017).

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ali Sadli Kepala Auditorat III, Sugito Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT, dan Jarot Budi Prabowo Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa PDTT sebagai tersangka. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs