Sabtu, 27 April 2024

Perda Trantibumlinmas Disahkan, Pakde Karwo Berharap Satpol-PP Lebih Humanis Tapi Berdaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pakde Karwo menandatangani Pengesahan Perda Trantibumlinmas Jatim dalam Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Jumat (28/12/2018). Foto: Humas Pemprov Jatim

Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) disahkan Gubernur bersama Ketua DPRD Jawa Timur dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (28/12/2018).

Soekarwo Gubernur Jatim saat memberikan sambutan di Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 itu menjelaskan, Perda ini disahkan setelah melalui rangkaian rapat pembahasan.

Serangkaian rapat pembahasan sejak penyampaian nota penjelasan di sidang Paripurna 21 November lalu, menurutnya telah diikuti studi banding, publik hearing, serta konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan daerah.

Pakde Karwo menyatakan, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Turut serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram dan tertib, serta memberi perlindungan kepada segenap bangsa adalah salah satu urusan wajib pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar di bawah urusan konkuren.

Secara spesifik, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan terhadap masyarakat menjadi salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selain tugas penegakan perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai pasal 236 UU 23/2014.

Pakde Karwo mengatakan, Perda Trantibumlinmas akan memberikan penguatan kepada Satpol-PP Provinsi Jatim sebagai ujung tombak penegakan perda.

Dia pun berharap, materi yang diatur di perda ini cukup komprehensif sehingga Satpol PP bisa menjadi lembaga penegak perda dan perkada yang dapat diandalkan.

“Terutama dalam mengatasi penyimpangan di lapangan dengan cara-cara yang lebih humanis, tanpa kekerasan, tetapi berhasil guna dan berdaya guna,” ujarnya.

Sementara, sesuai UU Pemda, cakupan wilayah dan kewenangan Pemprov Jatim sangat luas. Selain kewenangan yang sudah ada, ada tambahan kewenangan di bidang kelautan, kehutanan, energi dan SDM, serta pendidikan.

“Ini memberikan tambahan kewenangan dan regulasi baru yang harus diimbangi kesiapan Satpol PP, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, untuk melakukan penegakkan di lapangan,” ujarnya.

Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Provinsi Jatim dalam laporan kinerja tahunan DPRD Jatim menyampaikan, kinerja dalam fungsi pembentukan perda bersama Pemprov Jatim selama 2018 meningkat.

Ada sebanyak 15 Raperda dari 29 Raperda, atau 52 persen dari target yang ditetapkan dalam Propemperda Jatim tahun 2018 yang telah disahkan menjadi Perda.

“Ada kenaikan kinerja di bidang pembentukan perda jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya mencapai 42 persen,” katanya.(den/dim/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs