Senin, 6 Mei 2024

Polisi Selidiki Sindikat Pedagang Satwa Dilindungi via Medsos di Lumajang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Burung Rangkong yang dilindungi, yang menjadi barang bukti dari MT, terduga pelaku perdagangan satwa ilegal di Lumajang yang masih DPO. Foto: Istimewa

Kepolisian Lumajang berhasil mengungkap upaya perdagangan satwa dilindungi oleh oknum yang diduga bagian jaringan sindikat perdagangan satwa ilegal.

Polisi mengamankan satu Burung Rangkong dan empat Burung Elang Alap-Alap di sebuah rumah di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, Kamis (26/7/2018).

AKP Hasran Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan perdagangan satwa ilegal.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Lumajang terjun ke lapangan menggeledah rumah MT, terduga pelaku, di desa tersebut.

“Kami mengamankan burung-burung ini dan kami serahkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (27/7/2018)


Burung Elang Alap-Alap yang menjadi barang bukti dari MT, terduga pelaku perdagangan satwa ilegal di Lumajang yang masih DPO. Foto: Istimewa

Lima burung yang menjadi barang bukti itu, kata dia, adalah satwa dilindungi dan masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Barang bukti itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.

Sayangnya, dalam operasi itu polisi tidak menemukan MT di rumahnya. Polisi kini menjadikan MT sebagai DPO, dan sedang dalam proses pengejaran.

Hasran mengatakan, terduga pelaku diduga bagian jaringan sindikat besar perdagangan satwa dilindungi yang memasarkan burung-burung itu lewat sosial media Facebook.

“MT ini juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang telah bebas tiga bulan lalu,” ujarnya.

Polisi menegaskan, MT telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dia terancam pasal di UU itu karena dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,” kata Hasran.

Adapun lalu lintas perdagangan ini, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, pelaku sudah hendak mengirimkan lima burung tersebut ke Jakarta.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs