Kamis, 25 April 2024

Polres Jember Tangkap Pengirim TKI Ilegal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinsial PS (31) yang menjadi pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura.

“Kami berhasil menangkap pelaku di rumah penampungan Jalan Tempurejo, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, kabupaten Jember,” kata AKBP Kusworo Wibowo Kapolres Jember yang didampingi Kapolsek Jenggawah Udik Budiarso dalam penjelasan persnya kepada sejumlah wartawan di Jenggawah, Kabupaten Jember, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan di lokasi penampungan buruh migran ilegal yang diduga beroperasi sejak pertengahan 2017 itu.

“Petugas langsung mengecek rumah penampungan tersebut yang di dalamnya ada beberapa tempat tidur dan tempat untuk belajar para calon TKI, serta di dalam penampungan itu ada empat orang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang,” tuturnya.

Kusworo mengatakan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.

“Tersangka memberangkatkan para calon TKI ilegal tersebut dengan visa sebagai wisatawan atau turis, bukan visa kerja, sehingga tindakan yang dilakukan PS, warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah itu melanggar aturan,” katanya seperti dikutip Antara.

Barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian yakni surat tentang pemberi gangguan nomor: 503/053-HO/35.09.512/2016 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Lingkungan Hidup Jember, kemudian Surat Izin Penampungan calon TKI nomor: 560/1256/421/2017 yang diterbitkan oleh Kantor Disnaker Jember.

Kemudian surat izin pelaksana penempatan TKI PT. Mahkota Mangga Dua yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tanggal 17 April 2013 kepada penanggungjawab, fotokopi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI pada PT Mangga Dua Mahkota, dan fotokopi nota kesepahaman yang dikeluarkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Polres Jember juga mengamankan empat wanita yang diduga menjadi korban dan berada di tempat penampungan berinisial YR, MS, SW, dan HM yang kemudian dibawa ke Mapolres Jember untuk mendapat pendampingan PPA Polres Jember.(ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs