Kamis, 2 Mei 2024

Puluhan Warga Eks Lokalisasi Jarak Dolly Unjuk Rasa di Depan PN Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah warga eks lokalisasi Jarak Dolly yang tergabung di Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji) berunjuk rasa di depan PN Surabaya, Kamis (30/8/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Sejumlah warga eks lokalisasi Jarak Dolly yang tergabung di Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018).

Mereka menolak gugatan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Putat Jaya terhadap Pemerintah Kota Surabaya yang sudah mereka layangkan ke PN Surabaya.

Nirwono Supriadi Ketua RT 05, RW 03, Putat Jaya mengatakan, warga di eks lokalisasi Jarak Dolly tidak pernah menuntut apapun terhadap Pemkot Surabaya.

Sekitar awal Februari lalu, sejumlah warga yang menyatakan diri sebagai Komunitas Pemuda Independent (KOPI) membuka posko pengaduan perampasan hak ekonomi warga di Jalan Jarak.

Komunitas itu mengklaim telah melayangkan gugatan hukum terhadap Pemkot Surabaya atas perampasan hak ekonomi warga, dan meminta ganti rugi ekonomi mencapai Rp2,7 triliun.

Nirwono mengatakan, warga sudah membubarkan posko pengaduan itu karena menempati lahan tanpa izin. Sementara, aksi hari ini di PN Surabaya, ditujukan untuk menolak gugatan KOPI.

Warga yang tergabung dalam Forkaji meminta, agar gugatan itu dievaluasi oleh Hakim PN Surabaya, supaya tidak dilanjutkan ke persidangan. Karena itu adalah kepentingan kelompok tertentu yang mengatasnamakan warga.

“Kami warga eks lokalisasi Jarak Dolly sudah sepakat, bahwa apa yang dilakukan oleh grupnya Pokemon (salah satu pemimpin kelompok KOPI) dan FPL (Forum Pekerja Lokalisasi) itu tidak benar,” ujarnya.

Dia mengatakan, warga bersedia mengumpulkan KTP untuk membuktikan bahwa mereka warga Putat Jaya asli, dan mengajak pihak PN meminta kelompok penggugat melakukan hal yang sama.

“Mereka tidak akan bisa menunjukkan KTP asli warga Putat Jaya. Karena mereka sebenarnya bukan warga Putat Jaya,” kata Nirwono.

Soal gugatan kelompok KOPI mengatasnamakan warga eks lokalisasi Jarak Dolly, Nirwono yang juga pegawai di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)

Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya sudah turun tangan.

Menurutnya, ada sebanyak 200 orang warga yang diperbantukan menjadi tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Serta sudah ada 20 Usaha Kecil Menengah (UKM) melibatkan warga di lingkungan sekitar.

“Saya dari DKPP memang ditugaskan untuk mendampingi warga di wilayah setempat, supaya mau mengikuti pelatihan dan terlibat dalam pengembangan UKM,” ujarnya.

Nirwono mengatakan, warga setempat akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama di PN Surabaya dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi pada hari berikutnya.

“Kami akan melakukan ini sampai Senin depan. Karena keputusan pengadilan melanjutkan atau tidak gugatan kelompok Pokemon di persidangan, Senin depan,” katanya.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs