Sabtu, 1 Juni 2024

RNPK 2018 Hasilkan 22 Rekomendasi dari Lima Isu Strategis Pendidikan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Foto: Jose suarasurabaya.net

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2018 menghasilkan 22 Rekomendasi dari lima isu strategis pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan perlunya regulasi yang tegas berkaitan pendidikan dan kebudayaan.

Adapun lima isu strategis pendidikan dan kebudayaan antara lain ketersediaan, peningkatan profesionalisme, dan perlindungan serta penghargaan guru; pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh Pemda; kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional; membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran; dan penguatan pendidikan karakter dengan sekolah sebagai model lingkungan kebudayaan.

Dari 22 rekomendasi hasil RNPK itu, salah satunya berkaitan adanya kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.

Rekomendasi lain, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemda perlu berkoordinasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru, serta berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru. Baik guru PNS maupun non-PNS.

Selain itu, RNPK 2018 juga merekomendasikan agar Pemda perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, serta perlu adanya penganggaran oleh pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaannya agar mampu mengoptimalkan peran satuan pendidikan.

Berkaitan dengan regulasi, secara spesifik RNPK 2018 merekomendasikan agar pemerintah membuat regulasi terkait bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta; perlunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait bantuan keuangan khusus; serta Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan dari SKPD lain.

Rekomendasi RNPK juga menyebutkan perlunya payung hukum yang pasti tentang kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan, serta regulasi berkaitan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Kebudayaan.

Saat penutupan RNPK 2018, Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan pesan kepada seluruh kepala dinas agar turut aktif memperjuangkan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan kebudayaan, sebesar 20 persen dari Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945.

Dia juga menyerukan agar seluruh jajaran Kemendikbud menjaga dan meningkatkan kerjasama serta hubungan baik antar unit kerja. Dia juga berpesan agar jajaran Kemendikbud menjaga hubungan dengan jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi.

“Supaya menghindari overlapping dan overloading. Saya kira hubungan konsultasi dan komunikasi ini harus selalu dilakukan dari masing-masing pihak,” kata Mendikbud. Dia menilai, RNPK 2018 cukup istimewa karena dihadiri Presiden dan Wakil Presiden.(jos/den)

Berita Terkait

..
Surabaya
Sabtu, 1 Juni 2024
32o
Kurs